Mobil Tabrak Kendaraan Lain di Jalan, Begini Caranya Agar Bisa Klaim Asuransi
Dia menjelaskan menurut Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) jaminan TPL atau biasa disebut sebagai Tanggung Jawab Hukum pihak Ketiga dapat memberikan perlindungan ganti rugi atas adanya tuntutan dari pihak ketiga terhadap tertanggung, yang secara langsung disebabkan kendaraan bermotor. Kerugian dapat terjadi baik pada kendaraan, dirinya sendiri, ataupun kerusakan harta benda.
Apa saja yang harus disiapkan agar bisa klaim asuransi dengan mudah? Wayan menjelaskan, pertama pelanggan harus menghindari hal-hal yang dikecualikan dalam polis, seperti telat melapor klaim dari batas waktu pelaporan, pengemudi tidak memiliki surat izin mengemudi, klaim yang dilaporkan tidak dijamin dalam polis, klaim yang dilaporkan termasuk dalam klausula pengecualian dalam polis.
Kedua, melengkapi dokumen klaim, seperti formulir klaim yang telah diisi, fotokopi polis asuransi, SIM, STNK, surat keterangan dari kepolisian.
Ketiga, kendaraan milik tertanggung tidak digunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum.
Keempat, jika Anda mengalami kecelakaan, jangan lupa memberikan bukti dengan mendokumentasikan terlebih dahulu keadaan kendaraan dan memahami penyebab kecelakaan yang ditanggung sebelum mengajukan klaim secara langsung.
Kelima, perhatikan terkait wilayah pertanggungan apakah sesuai dengan isi polis. Kenam, jangan membuat kerusakan yang disengaja oleh tertanggung.
"Pahami polis Anda, baca dan pelajari dengan jelas polis-polis yang diberikan pihak asuransi, terutama klaim yang dijamin dalam polis atau termasuk dalam klausul pengecualian dalam polis," kata Wayan.
Editor: Dani M Dahwilani