Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ada Kecelakaan Truk dan Bus di Gatsu Jaksel, Lalin arah Semanggi Padat
Advertisement . Scroll to see content

Mobil Tabrak Kendaraan Lain di Jalan, Begini Caranya Agar Bisa Klaim Asuransi

Selasa, 31 Agustus 2021 - 13:52:00 WIB
Mobil Tabrak Kendaraan Lain di Jalan, Begini Caranya Agar Bisa Klaim Asuransi
Mobil tabrak kendaraan lain, selain asuransi standar penting memiliki jaminan perluasan Third Party Liability (TPL). (Foto: Ilustrasi/Dok) 
Advertisement . Scroll to see content

Ketiga, kendaraan milik tertanggung tidak digunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum. 

Keempat, jika Anda mengalami kecelakaan, jangan lupa memberikan bukti dengan mendokumentasikan terlebih dahulu keadaan kendaraan dan memahami penyebab kecelakaan yang ditanggung sebelum mengajukan klaim secara langsung. 

Kelima, perhatikan terkait wilayah pertanggungan apakah sesuai dengan isi polis. Kenam, jangan membuat kerusakan yang disengaja oleh tertanggung.

"Pahami polis Anda, baca dan pelajari dengan jelas polis-polis yang diberikan pihak asuransi, terutama klaim yang dijamin dalam polis atau termasuk dalam klausul pengecualian dalam polis," kata Wayan. 

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut