Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Tol Becakayu, 8 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Advertisement . Scroll to see content

Mobil Tabrak Kendaraan Lain di Jalan, Begini Caranya Agar Bisa Klaim Asuransi

Selasa, 31 Agustus 2021 - 13:52:00 WIB
Mobil Tabrak Kendaraan Lain di Jalan, Begini Caranya Agar Bisa Klaim Asuransi
Mobil tabrak kendaraan lain, selain asuransi standar penting memiliki jaminan perluasan Third Party Liability (TPL). (Foto: Ilustrasi/Dok) 
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Insiden kecelakaan dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Terlebih di jalan raya, mobil bisa terserempet atau menabrak kendaraan lain.

Kejadian ini sangat merugikan. Biaya yang harus dikeluarkan pun tidak sedikit jika kerusakan cukup parah. Asuransi menjadi alternatif untuk melindungi kendaraan dari insiden kecelakaan dan kerusakan.

Namun, banyak orang tidak mengerti bagaimana mengklaim asuransi. Beberapa dari mereka mengeluh karena tidak bisa mengklaim asuransi terlebih bila melibatkan kendaraan lain (pihak ketiga).

Bagaimana caranya agar bisa klaim asuransi? Selain asuransi standar, penting memiliki jaminan perluasan Third Party Liability (TPL). Ini agar klaim asuransi tidak hanya berlaku untuk kendaraan sendiri tapi juga orang lain yang terlibat insiden. 

“Kerugian akibat kecelakaan sangat tinggi. Sebab itu, sangat penting untuk memiliki perlindungan sebagai salah satu upaya preventif bagi pengguna jalan. Khususnya tambahan jaminan TPL yang mampu memberikan perlindungan kepada pengguna jalan apabila mendapatkan risiko tuntutan tanggung jawab dari pihak ketiga atau pengguna jalan lain,” ujar Direktur Adira Insurance, Wayan Pariama dalam ngobrol virtual bersama Forum Wartawan Otomotif Indonesia (Forwot), Selasa (31/8/2021).  

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut