Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Maut di Depok, Penumpang Motor Tewas Ditabrak Lari Truk
Advertisement . Scroll to see content

Kenapa 1 dari 4 Mobil Kini Rusak Parah usai Kecelakaan? Pemilik Kendaraan dan Asuransi Rugi

Senin, 29 Desember 2025 - 19:20:00 WIB
Kenapa 1 dari 4 Mobil Kini Rusak Parah usai Kecelakaan? Pemilik Kendaraan dan Asuransi Rugi
Sebuah laporan industri terbaru mengungkapkan tren mengejutkan, hampir satu dari empat mobil yang terlibat kecelakaan kini berakhir dengan kerugian besar. (Foto: AI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Banyak orang mengira mobil dinyatakan rusak total karena kecelakaannya semakin parah. Faktanya, penyebab datang setelah benturan terjadi.

Dilansir dari Carscoops, Senin (29/12/2025), sebuah laporan industri terbaru mengungkapkan tren mengejutkan, hampir satu dari empat mobil yang terlibat kecelakaan kini berakhir dengan kerugian besar. Bukan karena pengemudi semakin ceroboh, melainkan akibat perubahan besar pada teknologi kendaraan.

Laporan Crash Course terbaru dari CCC menyebutkan, industri otomotif menghadapi peningkatan struktural dalam kasus mobil rusak total. Perubahan desain kendaraan modern dan pola kepemilikan konsumen menjadi faktor utama di balik fenomena ini.

Data CCC menunjukkan, sekitar 25 persen kendaraan yang mengalami kecelakaan akhirnya dinyatakan rusak total. Angka ini terus naik, bahkan hanya dalam kuartal ketiga terjadi lonjakan hampir 1 persen. Jika tren berlanjut, tahun 2025 berpotensi mencetak rekor tertinggi dalam proporsi kerugian total kendaraan.

Salah satu temuan penting, lebih dari 72 persen mobil yang dinyatakan rusak total berusia tujuh tahun atau lebih. Artinya, armada kendaraan yang menua di Amerika Serikat memainkan peran besar dalam lonjakan ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut