Geber Mobil di Jalan, Siap-Siap Bakal Ditilang Polisi
Pendekatan ini mirip dengan aturan di sejumlah kota yang mengatur kebisingan musik keras di ruang publik. Penilaian tidak lagi hanya berdasarkan angka pengukuran, tetapi juga pada apakah suara tersebut terdengar jelas dan mengganggu.
Namun perubahan tersebut juga memunculkan potensi perdebatan. Tanpa batas pengukuran yang jelas, tilang bisa bergantung pada faktor seperti kesaksian saksi, rekaman kamera tubuh petugas, hingga pengamatan langsung di lapangan.
Kondisi itu berpotensi memunculkan kasus unik, misalnya mobil dengan suara mesin bawaan pabrik yang relatif keras tetap bisa ditilang meskipun pengemudi tidak sengaja menggeber mesin.
Kasus serupa pernah terjadi di beberapa negara bagian lain di Amerika Serikat. Kendaraan standar yang tidak dimodifikasi sempat mendapat tilang karena dianggap terlalu berisik.
Dewan Perwakilan Florida sendiri telah menyetujui RUU HB 543 dengan hanya satu suara penolakan. Setelah lolos dari DPR negara bagian, rancangan undang-undang tersebut kini akan dibahas di Senat.
Jika Senat juga menyetujui aturan tersebut, langkah selanjutnya adalah menunggu persetujuan Gubernur Florida, Ron DeSantis. Apabila ditandatangani menjadi undang-undang, aturan penindakan terhadap pengemudi yang menggeber mesin dengan knalpot bising akan mulai berlaku pada 1 Juli mendatang.
Editor: Dani M Dahwilani