Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Knalpot Motor Keluar Asap Putih, Jangan Panik Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya
Advertisement . Scroll to see content

Geber Mobil di Jalan, Siap-Siap Bakal Ditilang Polisi

Senin, 09 Maret 2026 - 16:14:00 WIB
Geber Mobil di Jalan, Siap-Siap Bakal Ditilang Polisi
Polisi bakal menilang pengemudi yang menggeber mesin atau melakukan akselerasi keras jika menimbulkan kebisingan di jalan mulai 1 Juli mendatang. (Foto: AI)
Advertisement . Scroll to see content

Sebagai gantinya, aturan baru akan menggunakan standar yang lebih umum. Teks dalam rancangan undang-undang itu menyebut pengemudi tidak boleh meningkatkan putaran mesin atau berakselerasi dengan cara yang menimbulkan kebisingan berlebihan atau tidak biasa.

Meski demikian, kendaraan tetap diwajibkan memiliki sistem knalpot yang berfungsi dengan baik. Sistem tersebut mencakup peredam, pipa manifold, hingga pipa knalpot yang sesuai standar.

Menariknya, aturan baru ini tidak berlaku untuk sepeda motor dan moped jika kendaraan tersebut sudah memenuhi standar kebisingan yang ditetapkan oleh Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat (EPA).

Analis legislatif yang dikutip media lokal Click Orlando menyebut aparat penegak hukum selama ini kesulitan menegakkan aturan batas desibel. Hal itu terjadi karena pengukuran suara membutuhkan alat khusus yang tidak selalu tersedia saat penindakan di lapangan.

Dengan menghapus batas desibel, aturan baru akan menggunakan pendekatan yang lebih sederhana. Penegakan hukum nantinya lebih banyak bergantung pada penilaian petugas apakah suara kendaraan dianggap berlebihan dan dilakukan secara sengaja.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut