Denda Pajak Mobil Telat Bayar Bertahun-Tahun, Begini Rumus Cara Menghitungnya
Sebagai informasi, denda SWDKLLJ untuk motor adalah sebesar Rp32.000, sedangkan untuk mobil mobil Rp100.000.
Jika terlambat 2 bulan, maka rumusnya adalah: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ.
Jika terlambat 6 bulan, maka rumusnya: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ.
Sedangkan jika terlambat 1 tahun, maka rumusnya: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.
Untuk menjawabnya, maka kita ambil contoh asumsi: Sebuah mobil pribadi dengan PKB Rp1.450.000 terlambat bayar pajak selama 3 tahun, maka cara menghitungnya adalah sebagai berikut:
3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
atau
3 x Rp1.450.000 x 12/12 + Rp100.000
Berdasarkan rumus tersebut, maka jumlah denda pajak mobil yang harus dibayarkan adalah Rp4.450.000.
Demikian rumus atau cara menghitung denda pajak mobil yang telat bayar bertahun-tahun. Informasi mengenai cara hitung denda pajak mobil penting untuk diketahui, terutama bagi yang telat membayar pajak.
Editor: Komaruddin Bagja