Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hore! Pemprov Jakarta Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025
Advertisement . Scroll to see content

Denda Pajak Mobil Telat Bayar Bertahun-Tahun, Begini Rumus Cara Menghitungnya

Rabu, 17 Agustus 2022 - 14:13:00 WIB
Denda Pajak Mobil Telat Bayar Bertahun-Tahun, Begini Rumus Cara Menghitungnya
Rumus Menghitung Denda Pajak Mobil (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Sebagai informasi, denda SWDKLLJ untuk motor adalah sebesar Rp32.000, sedangkan untuk mobil mobil Rp100.000.

Jika terlambat 2 bulan, maka rumusnya adalah: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ.

Jika terlambat 6 bulan, maka rumusnya: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ.

Sedangkan jika terlambat 1 tahun, maka rumusnya: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.

Lantas bagaimana jika terlambatnya bertahun-tahun? 

Untuk menjawabnya, maka kita ambil contoh asumsi: Sebuah mobil pribadi dengan PKB Rp1.450.000 terlambat bayar pajak selama 3 tahun, maka cara menghitungnya adalah sebagai berikut:

3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ 

atau 

3 x Rp1.450.000 x 12/12 + Rp100.000

Berdasarkan rumus tersebut, maka jumlah denda pajak mobil yang harus dibayarkan adalah Rp4.450.000.

Demikian rumus atau cara menghitung denda pajak mobil yang telat bayar bertahun-tahun. Informasi mengenai cara hitung denda pajak mobil penting untuk diketahui, terutama bagi  yang telat membayar pajak.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut