Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hore! Pemprov Jakarta Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025
Advertisement . Scroll to see content

Denda Pajak Mobil Telat Bayar Bertahun-Tahun, Begini Rumus Cara Menghitungnya

Rabu, 17 Agustus 2022 - 14:13:00 WIB
Denda Pajak Mobil Telat Bayar Bertahun-Tahun, Begini Rumus Cara Menghitungnya
Rumus Menghitung Denda Pajak Mobil (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara menghitung denda pajak mobil yang telat bayar bertahun-tahun ternyata tidak terlalu sulit. Denda berlaku jika pemilik kendaraan jenis mobil lupa atau tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai tanggal jatuh tempo pembayaran.

Denda pajak mobil akan dihitung berdasarkan lamanya lamanya keterlambatan dari batas waktu pembayaran yang telah ditetapkan. 

Dilansir iNews.id dari  laman resmi NTMC Polri, Jumat (29/7/2022), denda pajak mobil adalah sebesar 25% per tahunnya. 

Jika terlambat 2 hari - sebulan, maka dikenai denda 1/12 dari besaran denda yang harus dibayarkan dalam setahun. Adapun cara penghitungan denda pajak mobil adalah sebagai berikut.

Rumus Menghitung Denda Pajak Mobil:

Jumlah PKB (pajak kendaraan bermotor) yang tercantum di STNK x 25% x rasio lama keterlambatan dalam bulan + SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut