Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Baru Dipasang 4 Hari, Ribuan Pengendara Kena Tilang Kamera AI
Advertisement . Scroll to see content

7 Pelanggaran yang Diincar Polisi Selama Operasi Patuh 2025, Denda Rp250 Ribu hingga Rp1 Juta Menanti

Selasa, 15 Juli 2025 - 15:10:00 WIB
7 Pelanggaran yang Diincar Polisi Selama Operasi Patuh 2025, Denda Rp250 Ribu hingga Rp1 Juta Menanti
Tujuh pelanggaran yang diincar polisi selama Operasi Patuh 2025, besaran denda pelanggaran mulai dari Rp250 ribu sampai Rp1 juta. (Foto: Ilustrasi/AI)
Advertisement . Scroll to see content

7. Kendaraan melawan arus

Melawan arus merupakan tindakan melanggar rambu lalu lintas dan dapat menyebabkan kecelakaan. Hal itu melanggar pasal 287 dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

8. Melebihi batas kecepatan

Berkendara dengan kecepatan tinggi, baik di jalan tol maupun arteri, dianggap melanggar pasal 287 ayat (5) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut