Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Jelang Natal dan Tahun Baru
Advertisement . Scroll to see content

7 Pelanggaran yang Diincar Polisi Selama Operasi Patuh 2025, Denda Rp250 Ribu hingga Rp1 Juta Menanti

Selasa, 15 Juli 2025 - 15:10:00 WIB
7 Pelanggaran yang Diincar Polisi Selama Operasi Patuh 2025, Denda Rp250 Ribu hingga Rp1 Juta Menanti
Tujuh pelanggaran yang diincar polisi selama Operasi Patuh 2025, besaran denda pelanggaran mulai dari Rp250 ribu sampai Rp1 juta. (Foto: Ilustrasi/AI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdapat tujuh pelanggaran yang diincar Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dalam Operasi Patuh 2025, pada 14-27 Juli. Bagi pelanggar, besaran denda yang dikenakan mulai dari Rp250 ribu sampai Rp1 juta.

Sebagai informasi, Operasi Patuh 2025 berlangsung serentak di seluruh wilayah Indonesia. Operasi dilakukan untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas dan meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara.

Berdasarkan unggahan Korlantas Polri dalam akun Instagram resmi, ada tujuh jenis pelanggaran yang menjadi incaran selama Operasi Patuh 2025, sebagai berikut:

1. Pengendara yang menggunakan HP saat berkendara,

2. Pengemudi kendaraan yang masih di bawah umur,

3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang,

4. Pengendara R2 yang tidak menggunakan helm SNI, dan pengemudi kendaraan R4 yang tidak menggunakan sabuk pengaman,

5. Pengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol,

6. Pengemudi kendaraan yang melawan arus,

7. Pengemudi kendaraan yang melebihi batas kecepatan.

Denda yang dikenakan juga berbeda pada setiap jenis pelanggaran yang dilakukan. Berikut ancaman sanksi apabila kedapatan melanggar lalu lintas.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut