Pemerintah Tetapkan Harga Pengisian Daya Mobil Listrik di SPKLU, Paling Tinggi Rp57.000
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga pengisian daya (charging) mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Kira-kira berapa tarifnya?
Aturan harga pengisian baterai mobil listrik tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum. Regulasi tersebut mengatur seberapa besar tarif tertinggi pengisian mobil listrik di SPKLU.
Sesuai dengan Kepmen ESDM, berikut biaya layanan pengisian cepat kendaraan listrik di SPKLU:
- Stasiun pengisian kendaraan listrik umum yang menggunakan teknologi pengisian cepat (fast charging) paling banyak Rp25.000
- Stasiun pengisian kendaraan listrik umum yang menggunakan teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging) paling banyak Rp57.000.