Yusril soal WNI Gabung Militer Asing: Keputusan Hilang Kewarganegaraan Harus lewat SK Menkum
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra merespons warga negara Indonesia (WNI) yang bertugas di dinas militer asing. Baru-baru ini viral WNI bernama Kezia Syifa bergabung dengan tentara Amerika Serikat (AS).
Dia menyatakan kehilangan kewarganegaraan harus dicantumkan dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum (Menkum).
"Bayi yang lahir dari orang tua WNI menjadi WNI yang dicantumkan dalam akta kelahirannya. Orang asing yang jadi WNI dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum. Karena itu, jika WNI dinyatakan hilang kewarganegaraan RI-nya, maka keputusan kehilangan status WNI itu juga harus dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum," ujar Yusril dalam keterangannya, Senin (26/1/2026).
Dia menyatakan bakal berkoordinsi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedubes RI untuk memastikan benar-tidaknya ada WNI yang memasuki dinas militer di negara yang bersangkutan. Sebelumnya juga didapati eks prajurit TNI bergabung dengan tentara Rusia.
Bripda Rio Gabung Tentara Bayaran Rusia, Menkum: Tanpa Izin Presiden Kewarganegaraannya Hilang
Terkait status kewarganegaraan mereka, Yusril menyatakan, kehilangan kewarganegaraan tidak terjadi secara otomatis, meskipun norma hukumnya telah diatur dalam undang-undang.
“Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia memang menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Namun kehilangan itu tidak bersifat otomatis,” kata Yusril.
Momen Haru Ibu asal Indonesia Antar Putrinya Tugas Jadi Tentara Amerika