Yusril soal Persekusi Transpuan di Bogor: Jangan Main Hakim Sendiri!
Dia menjelaskan aturan yang diteken Prabowo secara substansi bertujuan untuk memperkuat ketahanan nasional terhadap ancaman nonmiliter yang bersumber dari propaganda penyebarluasan paham dan perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ). Hal ini termasuk kegiatan hubungan seksual sejenis dan perkawinan sejenis diterima sebagai nilai maupun gaya hidup di tengah masyarakat.
Dengan demikian, kata dia, ruang lingkup perpres itu tidak dapat ditafsirkan sebagai pembenaran untuk melakukan tindakan diskriminatif ataupun kekerasan terhadap individu.
"Prinsip yang diatur dalam Perpres ini adalah pencegahan terhadap propaganda penyebarluasan paham dan perilaku LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap ketahanan nasional. Bukan memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk melakukan persekusi terhadap siapa pun," tegas Yusril.
Dia menambahkan negara tetap wajib menjamin hak-hak konstitusional setiap warganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Yang dilarang oleh negara adalah pornografi, pornoaksi, perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan, serta upaya memengaruhi atau menyebarluaskan paham dan perilaku tersebut kepada orang lain. Namun, sebagai warga negara, mereka tetap memiliki hak konstitusional yang sama, antara lain hak atas sandang, pangan, papan, serta penghidupan yang
layak," jelas Yusril.