Yusril soal Persekusi Transpuan di Bogor: Jangan Main Hakim Sendiri!
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra buka suara terkait tindakan persekusitranspuan di Kota Bogor. Dia menegaskan tindakan main hakim sendiri tak dibenarkan oleh negara.
Yusril menyinggung Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara tak boleh dijadikan dasar untuk melakukan persekusi.
"Perpres Nomor 111 Tahun 2025 sama sekali tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan persekusi. Negara tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri ataupun sikap-sikap vigilante dalam bentuk apa pun," ujar Yusril dalam keterangan resminya, Senin (20/7/2026).
Dia menegaskan Indonesia merupakan negara hukum. Dengan demikian, setiap dugaan pelanggaran harus melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Indonesia adalah negara hukum sehingga setiap dugaan pelanggaran harus diselesaikan melalui mekanisme hukum oleh aparat yang berwenang," tutur Yusril