Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
"Ya meskipun diberikan kewenangan seperti itu, tapi kalau penanganan itu on the track, betul-betul profesional dan transparan, saya kira beri kesempatan kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan. Kalau sudah terkumpul semua alat bukti, ya silakan Kejaksaan Agung untuk melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Tipikor," ujar Yusril.
Merespons anggapan publik mengenai potensi konflik kepentingan karena perkara ditangani oleh Kejagung, Yusril menegaskan status Febrie sebagai mantan Jampidsus tidak boleh memengaruhi proses penegakan hukum.
"Meskipun Pak Febri itu adalah mantan Jampidsus, pejabat tertinggi dalam penyidikan khusus di Kejaksaan Agung di bawah Jaksa Agung, tapi ketika beliau berstatus sebagai tersangka, ya harus dilakukan satu penyidikan yang profesional, yang transparan sesuai dengan KUHAP yang berlaku," tuturnya.
Dia menegaskan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan penyimpangan, KPK dapat menggunakan kewenangannya untuk mengambil alih penanganan perkara.
"Dan apabila terjadi penyimpangan, harus disadari KPK itu bisa mengambil alih persoalan ini. Dan masyarakat harus melakukan pengawasan ya, baik penggiat antikorupsi, para guru besar hukum pidana, silakan diawasi," ucapnya.
Editor: Aditya Pratama