Yusril Bongkar Modus Pemerasan Silmy Karim: Janjikan Percepat Izin Tinggal WNA
Namun, kata Yusril, uang pembayaran itu justru tidak masuk ke negara. Yusril menyebut, praktik inilah yang dinilai KPK sebagai bentuk pemerasan dan gratifikasi.
"Pembayarannya itu tidak disetorkan ke kas negara dan itulah yang disebut dengan pemerasan ataupun juga gratifikasi, saya dengar pemerasan yang dilakukan dan itu yang dituduhkan kepada para pejabat imigrasi dan termasuk juga Pak Silmy," lanjut dia.
Pemerintah, kata Yusril, prihatin dengan tindakan rasuah meski tidak terjadi saat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tersebut. Pemerintah menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan tidak akan menghalangi-halangi segala prosesnya.
"Pada akhirnya pemerintah mempercayakan sepenuhnya kepada KPK untuk melakukan proses penegakan hukum yang seadil-adilnya atas kasus ini dan selanjutnya jika memang terdapat cukup bukti ya untuk dilimpahkan ke pengadilan, dan kita menunggu apa putusan pengadilan nantinya," kata dia.
Sebelumnya, Wamen Imipas Silmy Karim ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian. Silmy langsung dinonaktifkan dari jabatannya.
Selain Silmy, tujuh pejabat imigrasi lainnya yang turut terjerat kasus ini turut dinonaktifkan.
Editor: Reza Fajri