YLBHI Soroti Penyerahan Kasus Febrie ke Kejagung, Desak KPK Ambil Alih Penyidikan
"Langkah ini berisiko mengaburkan jejak jaringan pelaku lain dan menutup akses penelusuran aset hasil korupsi atau alat bukti lain yang mungkin belum terungkap," ujar Isnur.
Atas dasar itu, dia mendesak KPK segera mengambil alih penanganan kasus Febrie Adriansyah sesuai kewenangan yang diatur dalam undang-undang.
YLBHI juga menyerukan pemulihan independensi KPK dan meminta publik terus mengawal proses penegakan hukum dalam perkara tersebut.
Diketahui, Kejagung telah menerima penyerahan perkara tersebut dari Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Selain Febrie, terdapat satu tersangka lain yakni pihak swasta Don Ritto.
Kejagung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie. Adapun ketiga sprindik itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
Polri sebelumnya menggeledah berbagai lokasi terkait perkara tersebut. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni rumah Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari rumah itu, penyidik menyita emas 74 kg hingga uang dalam pecahan dolar Singapura, dolar AS, hingga rupiah. Jika ditotal, barang bukti tersebut bernilai Rp476 miliar.
Editor: Rizky Agustian