Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Kembalikan Rp1,5 Triliun Aset Rampasan Korupsi ke Negara Sepanjang 2025
Advertisement . Scroll to see content

Yayasan Harapan Kita Ternyata Tak Pernah Setor Pendapatan TMII ke Kas Negara

Rabu, 07 April 2021 - 19:43:00 WIB
Yayasan Harapan Kita Ternyata Tak Pernah Setor Pendapatan TMII ke Kas Negara
Taman Mini Indonesia Indah. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyatakan pemerintah telah secara resmi mengambil-alih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita. Hal ini ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden (Perpres)  No.19/2021.

 “Yang intinya penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensesneg. Dan berarti ini juga berhenti pula pengelolaan yang selama dilakukan oleh Yayasan Harapan kita. Kami akan melakukan penataan sebagaimana yang kami lakukan di GBK, dan di Kemayoran,” kata

Dia mengatakan bahwa menurut Keppres No. 51/1977, TMII merupakan Negara Republik Indonesia. Aset ini terdata di Kemensesneg yang pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut