Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti
Advertisement . Scroll to see content

Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji, Gus Fahrur: Masalah Pribadi Beliau, Tak Terkait PBNU

Minggu, 11 Januari 2026 - 08:33:00 WIB
Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji, Gus Fahrur: Masalah Pribadi Beliau, Tak Terkait PBNU
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

"Yang berarti seseorang yang disangka, ditangkap, ditahan, atau diadili harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang menegaskan kesalahannya," kata Gus Fahrur.

Sebelumnya, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Penetapan tersangka itu dilakukan pada 8 Januari 2026 lalu.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini memastikan pihaknya menghormati proses hukum.

"Kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan," kata Mellisa dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).

Dia menyampaikan, Yaqut menunjukkan sikap menghormati proses hukum dengan mengikuti seluruh proses pemeriksaan. Yaqut, kata dia, juga telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut