Wow! Anak Indonesia Jadi Pengguna Internet Terbanyak ke-5 Dunia
"Jumlah anak yang besar ini tentu harus kita proteksi, agar tidak hanya dimanfaatkan oleh industri, tetapi justru anak-anak kita bisa memanfaatkan teknologi dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kesiapan," katanya.
WhatsApp Luncurkan Akun Khusus Anak, Orang Tua Pegang Kendali Penuh
Sebagai upaya perlindungan tersebut, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri yang mengatur pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial di bidang pendidikan.
Pedoman itu juga mengatur kriteria usia anak dalam mengakses teknologi digital, termasuk penggunaan AI. Langkah ini sekaligus sejalan dengan kebijakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Meutya menegaskan bahwa pembagian usia dalam penggunaan teknologi menjadi langkah preventif penting untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan sehat bagi anak-anak.
“Prinsipnya adalah menunggu anak siap. Ini tidak hanya berlaku pada aturan terkait media sosial, tetapi juga pada pemanfaatan AI di bidang pendidikan. Semua teknologi harus disesuaikan dengan kesiapan anak,” ujarnya.
Editor: Muhammad Sukardi