Pemerintah Nilai AI Berisiko Sebabkan Gangguan Kesehatan Mental Anak, Ini Faktanya!
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah menilai penggunaan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) yang tidak terkontrol berpotensi mengganggu kesehatan mental anak. Kekhawatiran tersebut menjadi salah satu alasan diterbitkannya aturan baru terkait pemanfaatan teknologi digital dan AI bagi anak-anak di Indonesia.
Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial. SKB tersebut ditandatangani di Heritage Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kamis (12/3/2026).
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, mengatakan regulasi ini dibuat untuk mengatur sekaligus memitigasi berbagai risiko penggunaan teknologi digital dan AI pada anak.
“SKB ini bukan untuk menghalangi, tetapi untuk memitigasi risiko di satu sisi dan sekaligus memastikan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dapat memberdayakan anak-anak kita,” ujar Pratikno.
Ketergantungan Gadget Picu Gangguan Kesehatan Mental? Ini Faktanya!
Menurut dia, penggunaan teknologi digital secara berlebihan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi anak, mulai dari menurunnya kemampuan kognitif, reflektif, hingga berkurangnya daya kritis. Selain itu, durasi waktu layar (screen time) yang terlalu lama juga berpotensi memicu gangguan kesehatan mental yang berdampak pada prestasi akademik.
Karena itu, pemerintah menyusun pedoman pemanfaatan teknologi digital dan AI yang akan diterapkan di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan menengah, hingga perguruan tinggi.
Kesehatan Mental Anak Tak Boleh Diabaikan, Bisa Picu Tindakan Ekstrem!