Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : WNI Eks Sindikat Online Scam Minta Dipulangkan dari Kamboja Bertambah, Kini 2.887 Orang
Advertisement . Scroll to see content

WNI Gabung Tentara Asing, Yusril Ungkap Kewarganegaraan Tak Otomatis Hilang

Senin, 26 Januari 2026 - 08:07:00 WIB
WNI Gabung Tentara Asing, Yusril Ungkap Kewarganegaraan Tak Otomatis Hilang
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra (dok. iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

"Demikian pula dalam hal kehilangan kewarganegaraan, walaupun dikatakan undang-undang bahwa seorang WNI kehilangan status WNI-nya jika menjadi anggota militer negara lain, norma undang-undang itu harus dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan mencabut status WNI yang menjadi anggota militer negara asing tersebut," tambahnya. 

Yusril menjelaskan, pencabutan tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara, baru mempunyai kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan PP 21 Tahun 2022, kehilangan kewarganegaraan terjadi setelah adanya permohonan dari yang bersangkutan atau laporan dari pihak lain, yang harus diteliti kebenarannya oleh Menteri Hukum.

“Apabila dari hasil penelitian terbukti bahwa seorang WNI benar masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, Menteri Hukum akan menerbitkan Keputusan Menteri tentang kehilangan kewarganegaraan, dan keputusan tersebut wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Sejak saat itulah akibat hukumnya berlaku,” katanya.

Menko Yusril menegaskan, selama belum ada Keputusan Menteri dan belum diumumkan dalam Berita Negara, maka yang bersangkutan secara hukum masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.

Mengenai Kezia Syifa dan beberapa nama lain yang diberitakan memasuki dinas militer asing, Yusril mengatakan pemerintah tidak akan berspekulasi, tetapi juga tidak akan bersikap pasif.

“Pemerintah, sesuai amanat undang-undang berkewajiban untuk bersikap proaktif menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan yang bersangkutan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi atau kesimpulan publik,” katanya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut