Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Silmy Karim Terima Jatah Rp100 Juta Tiap Pekan dari Pemerasan WNA, Diberi Kode Malaikat
Advertisement . Scroll to see content

WN Suriah Tertangkap Gunakan Paspor Palsu, Imigrasi Bandara Soetta: Ingin Bertemu Anak di Jerman

Senin, 28 November 2022 - 17:05:00 WIB
WN Suriah Tertangkap Gunakan Paspor Palsu, Imigrasi Bandara Soetta: Ingin Bertemu Anak di Jerman
Ilustrasi paspor. WNA asal Suriah ditangkap karena menggunakan paspor palsu. (Foto: Ilustrasi/imigrasi)
Advertisement . Scroll to see content
Imigrasi Soetta menunjukkan barang bukti paspor palsu (Foto: Ist)
Imigrasi Soetta menunjukkan barang bukti paspor palsu (Foto: Ist)

Petugas menyebut secara kasat mata paspor palsu sudah terlihat. Banyak sudut blangko paspor yang tidak simetris. 

"Benang jahitan juga terbuat dari benang biasa," kata Tito.

Atas perbuatanya, GSA dapat dijerat dengan Pasal 119 Undang-undang RI No. 6 Tahun  2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut