Warga Bisa Langsung Urus Paspor ke Kantor Imigrasi Jika Emergency
Selasa, 14 September 2021 - 10:55:00 WIB
"Jika emergency, akan jadi prioritas. Jika tidak, akan diminta menunggu waktu normal," katanya.
Dia menjelaskan dua kategori yang termasuk ke dalam kategori darurat. Misalnya, masyarakat yang sakit kemudian hendak berobat ke luar negeri, serta para mereka yang mendapat tugas keluar negeri namun bukan ASN.
"Sakit dan berobat keluar negeri itu satu di antaranya. Juga semisal harus tugas ke luar negeri sementara dia bukan PNS yang tidak berwenang menggunakan paspor dinas," ujarnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq