Wamenkumhan Laporkan Keponakan ke Polisi, Kerap Catut Namanya
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengusut laporan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej atas dugaan pencemaran nama baik pria berinisial AB. Saat ini laporan tersebut sudah diproses atau ditarik ke Bareskrim Polri.
"Laporannya sudah kita terima dan sedang berproses," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dir Tipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dihubungi, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Diketahui sebelumnya, Eddy membuat laporan polisi terhadap pria AB yang belakangan diketahui keponakannya tersebut. Awalnya, pelaporan dilakukan di Polda Metro Jaya.
Namun belakangan, laporan tersebut secara resmi telah ditarik ke Bareskrim di bawah Direktorat Tindak Pidana Siber.
Wamenkumham Merasa Difitnah Ketua IPW atas Laporan Dugaan Gratifikasi Rp7 Miliar
Eddy mengungkapkan, laporan terhadap keponakannya itu lantaran disinyalir, yang bersangkutan kerap mencatut namanya.
Adapun laporan yang dibuat pada 10 November 2022 itu secara resmi telah terdaftar dengan Nomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ terkait tidak pidana perbuatan pencemaran nama baik.
Lalu, di Bareskrim Polri teregister dengan nomor laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022 dan naik ke tahap penyelidikan dengan nomor perkara SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser tanggal 19 Desember 2022.
Dalam laporannya, pihak terlapor disangka melanggar Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.
Editor: Faieq Hidayat