Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Langgar Aturan Pasar Modal, 2 Emiten Disanksi OJK
Advertisement . Scroll to see content

Wamenkum Sosialisasikan KUHP-KUHAP Baru ke Purnawirawan TNI-Polri

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:17:00 WIB
Wamenkum Sosialisasikan KUHP-KUHAP Baru ke Purnawirawan TNI-Polri
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej memberikan sosialisasi penerapan KUHP dan KUHAP baru kepada Pepabri.  (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej menyosialisasikan penerapan KUHP dan KUHAP baru kepada Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI-Polri (Pepabri). 

"Mengenai KUHP dan KUHAP yang baru, ini merupakan suatu kehormatan bagi kami diundang oleh Pepabri," kata Eddy sapaannya di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2026). 

Eddy mengapresiasi para purnawirawan yang masih sangat antusias untuk mengikuti perkembangan aturan hukum yang baru diterapkan di Indonesia. Sebab, aturan ini merupakan informasi terbaru.

"Artinya beliau-beliau sudah purna tugas tapi tidak purna pengabdian, masih antusias untuk gimana mengetahui hal-hal yang baru," ujar Eddy. 

Menurut Eddy, semangat ini harus dicontoh oleh para generasi muda atau penerus bangsa. Mengingat, KUHP dan KUHAP adalah hal penting untuk aturan hukum di Indonesia. 
"Saya kira ini contoh baik. Bagi teman-teman generasi muda," ucap Eddy. 

Generasi muda, kata Eddy harus tidak boleh kalah semangat dalam mengikuti perkembangan KUHP dan KUHAP yang baru di Indonesia. 

"Bahwa beliau-beliau yang lanjut usia, sudah purnatugas pun punya semangat yang besar untuk mengetahui gimana perkembangan hukum khususnya hukum pidana di Tanah Air," tutup Eddy.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut