Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Survei Indikator: TNI Masih Jadi Lembaga Paling Dipercaya Publik, MK Masuk 5 Besar
Advertisement . Scroll to see content

Wamenkum Jelaskan Aturan KUHAP Baru soal Penangkapan Tak Perlu Izin Pengadilan

Senin, 05 Januari 2026 - 13:32:00 WIB
Wamenkum Jelaskan Aturan KUHAP Baru soal Penangkapan Tak Perlu Izin Pengadilan
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan alasan ada aturan penangkapan tanpa izin pengadilan dalam KUHAP baru. (Foto: iNews.id/Aldhi Candra)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara, kata dia, menyangkut penahanan sebenarnya tidak ada yang berbeda dengan KUHAP sebelumnya. Dimana, penahanan bisa dilakukan atas perintah penyidik atau penetapan Pengadilan.

Kendati demikian, dalam KUHAP baru ini, penahanan bisa dilakukan tanpa izin atau penetapan dari Pengadilan terlebih dahulu. Apalagi, praktik di lapangannya juga hanya menggunakan surat perintah penyidik.

Hal ini didasari alasan letak geografis terhadap perkara tersebut, penilaian subjektifitas hingga sumber daya manusia dan waktu kerja peradilan dan penegak hukum yang berbeda.

"Tetapi apa balancingnya? Apa pengawasannya terhadap upaya paksa itu, baik penetapan tersangka, penangkapan, maupun penahanan, itu merupakan objek pra peradilan," pungkasnya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut