Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Tersangka KPK, Diduga Terima Uang Rp6,1 Miliar
"Bahwa pada sekitar bulan Desember tahun 2022, M menyerahkan uang senilai Rp2 miliar kepada AB sebagai komitmen fee proyek PL Kecamatan," ucap Ibnu.
Sedangkan dalam perkara permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang, Mbak Ita dan suaminya menerima uang Rp2,4 miliar. Uang tersebut dikumpulkan pada April-Desember 2023.
"IIN memberikan uang sekurang-kurangnya Rp2.400.000.000 kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela Pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP triwulan 1-4 tahun 2023," tutur Ibnu.
Sehingga secara total, Mba Ita dan Alwin diduga menerima uang Rp6,1 miliar.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri sebagai tersangka, Rabu (19/2/2025). Keduanya langsung ditahan.
Sebelum ditahan, keduanya terlebih dahulu diperiksa tim penyidik KPK. Selesai pemeriksaan, mereka turun dari lantai dua dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
"Terhadap saudari HGR dan saudara AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Februari 2025 sampai dengan tanggal 10 Maret 2025," kata
Editor: Rizky Agustian