Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Densus 88: Siswa Lempar Bom Molotov di SMP Kalbar Korban Bully
Advertisement . Scroll to see content

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Usul Pemerintah Tiru Cara Korsel Atasi Perundungan

Kamis, 27 November 2025 - 02:18:00 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Usul Pemerintah Tiru Cara Korsel Atasi Perundungan
Ilustrasi korban bullying (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Begitu pun menerbitkan regulasi turunan RUU Sisdiknas yang spesifik, meliputi definisi bullying, prosedur pelaporan, jalur pelaporan anonim, timeline respons yang terukur, kewajiban pelatihan guru dan konselor, hingga standar anggaran minimum untuk pelaksanaan program anti-bullying di setiap sekolah.


“Tanpa aturan yang perinci agar dapat ada audit, upaya pemberantasan bullying hanya akan menjadi rumusan normatif tanpa kekuatan implementasi,” ujarnya.


Terlebih, bullying tidak bisa dipandang sebagai istilah tunggal. Di lapangan, perilaku bullying dinilai dapat bermacam-macam bentuknya mulai dari ejekan, pengucilan sosial, perundungan verbal, tindakan fisik, hingga cyberbullying yang semakin sering terjadi di kalangan remaja.

“Tanpa pemetaan yang jelas tentang tingkatan kasus dan prosedur penanganan yang berbeda antara kasus ringan dan berat, risiko yang muncul adalah penanganan yang setengah-hapus,” pungkas Esti.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut