Viral Mobil Ambulans Dihalang-halangi di Cibinong, Tama S Langkun: Masyarakat Harus Prioritaskan Keselamatan Jiwa Orang Lain
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perihal ambulans yang membawa orang sakit, Tama menilai selain persoalan hukum, ada hal lainnya yang harus masyarakat Kabupaten Bogor pertimbangkan.
Menurutnya, masyarakat harus memahami ambulans yang menyalakan sirine kemungkinan besar membawa orang sakit yang akan berobat atau dalam keadaan genting. Untuk itu, ambulans perlu diprioritaskan.
"Percayalah tidak ada orang yang mau sakit apalagi terancam keselamatan jiwanya. Tapi jika hal tersebut menimpa kita atau keluarga, maka bantuan orang lain tentu saja sangat kita perlukan, meskipun hanya sekadar memberikan jalan agar lancar sampai ke Rumah Sakit," ujar politisi Partai Perindo --partai yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu.
Tama melanjutkan, di dalam ambulans bisa jadi ada petugas kesehatan yang sedang menjalankan tugasnya memberikan layanan kesehatan. Kita harus mudahkan mereka untuk segera sampai di rumah sakit dengan cepat dan selamat.