Usut Kasus Korupsi di Ditjen Pajak, KPK Kejar Truk Kabur Bawa Barang Bukti
Tidak butuh waktu lama, keesokan harinya Kamis (4/3/2021) KPK mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 2 orang ASN Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan 4 orang lainnya.
Kabag Humas dan Umum, Arya Pradhana Anggakara mengungkapkan dua orang ASN tersebut atas nama inisial APA dan DR, serta 4 orang lainnya yaitu RAR, AIM, VL, dan AS, dicegah karena alasan korupsi.
Diduga ASN bersinisial APA yakni Angin Prayitno Aji sebagai Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021," kata Arya.
Sekitar dua minggu berselang, KPK pun melakukan penggeledahan di kantor PT. Jhonlin Baratama (JB) dan tiga lokasi lainnya di wilayah Kalimantan Selatan pada Kamis (18/03/2021).