Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK Bongkar Modus Henry Surya Gelapkan Ratusan Miliar Uang Nasabah
Advertisement . Scroll to see content

Usut Kasus Asuransi Jiwa Prolife, OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar

Kamis, 09 Juli 2026 - 13:33:00 WIB
Usut Kasus Asuransi Jiwa Prolife, OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar
OJK menyita aset ratusan miliar dalam kasus PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia. (Foto: iNews.id/Rohman)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia atau perusahaan yang sebelumnya dikenal sebagai PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses. Pihaknya pun menyita aset Rp113,97 miliar.

Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas pengabaian kewajiban perusahaan dalam membayar ganti rugi kepada nasabah dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan penyidikan ini berfokus pada hambatan pelaksanaan wewenang OJK serta pengabaian perintah tertulis untuk pemenuhan hak konsumen. 

"OJK menyampaikan perkembangan penting proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang terjadi pada PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, atau dahulu dikenal dengan nama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses," ujar Friderica dalam konferensi pers, Kamis (9/7/2026).

Perempuan yang akrab disapa Kiki ini menekankan soal pihak OJK yang mencatat adanya pengabaian perintah pembayaran ganti rugi selama periode 2022 hingga 2023. 

Bahkan, terdapat pula dugaan tidak dilaksanakannya perintah tertulis OJK tahun pada periode tersebut untuk membayar ganti rugi kepada konsumen sebesar Rp566,24 miliar.

Atas pelanggaran tersebut, Kiki menyebutkan bahwa instansinya telah melakukan upaya hukum komprehensif untuk menyita aset-aset yang bernilai ekonomis.

"Hingga saat ini telah dilakukan penyitaan dan pengamanan 485 barang bukti dengan total aset yang berhasil disita dan diamankan mencapai Rp113,97 miliar," ungkapnya.

Tindakan ini menjadi pesan keras bagi pelaku usaha di sektor jasa keuangan agar tetap mematuhi aturan main yang berlaku. Friderica memastikan bahwa OJK tidak akan membiarkan tindakan yang merugikan masyarakat dan mengganggu integritas pasar keuangan.

"Ini juga perlu menjadi pesan tegas kepada seluruh pelaku usaha jasa keuangan bahwa OJK bersama dengan seluruh aparat penegak hukum tidak akan ragu untuk mengambil langkah penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran yang merugikan konsumen dan masyarakat, menghambat pelaksanaan wewenang OJK, atau mengganggu integritas sektor jasa keuangan," ujar Kiki.

Terkait desas-desus mengenai penanganan kasus asuransi lainnya, ia menegaskan bahwa OJK tidak tinggal diam meskipun tidak selalu bisa memublikasikan setiap tahapan penyidikan secara terbuka. Pihaknya berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola industri agar sektor perasuransian tetap sehat dan transparan.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut