Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Revisi UU Polri Ubah Batas Usia Pensiun Polisi, Menkum: Demi Keadilan
Advertisement . Scroll to see content

Usai Gelar Perkara Jaksa Pinangki, Kejagung : Nanti Bermuara ke Pengadilan

Selasa, 08 September 2020 - 13:28:00 WIB
Usai Gelar Perkara Jaksa Pinangki, Kejagung : Nanti Bermuara ke Pengadilan
Jaksa Agung Muda Pidana khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono memberikan keterangan pers usai gelar perkara Jaksa Pinangkir, di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2020). (Foto: iNews.id/ Irfan maruf).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar perkara kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Gedung Bundar Tindak Pidana Khusus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2020). Gelar perkara dilakukan bersama Bareskrim Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan (Komjak) serta Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Jaksa Agung Muda Pidana khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono mengatakan, gelar perkara melibatkan sejumlah lembaga terkait sebagai bentuk keterbukaan dalam proses penanganan kasus tersebut.

"Gelar perkara ini membuktikan kejakasaan tidak pernah menutupi penanganan perkara," ujar Ali di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (8/9/2020).

Dia menuturkan, gelar perkara bisa dilakukan karena proses kasus Jaksa Pinangki sudah mencapai 80-90 persen. Dia tidak menjelaskan detail mengenai gelar perkara tersebut.

Menurutnya, proses gelar perkara dilakukan secara transparan. Kejagung, kata dia terbuka untuk setiap masukan terkait penanganan kasus Jaksa Pinangki.

"Saya tidak menyampaikan materi apa yang diekspos dan sebagainya nanti itu akan bermuara ke pengadilan," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut