Usai Diperiksa Polisi, Aktivis Dandhy Laksono Dilepaskan dengan Status Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Jurnalis yang juga pendiri media Watchdoc, Dandhy Dwi Laksono sempat ditangkap Polda Metro Jaya pada Kamis (26/9/2019) malam. Saat ini Dandhy telah dilepaskan usai diperiksa oleh penyidik.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan, polisi telah menetapkan Dandhy sebagai tersangka. Dandhy dilepas, Jumat (27/9/2019) pada pukul 03.30 WIB.
"Sudah dilepas meski tetap berstatus tersangka," ujar Asfinawati saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Dandhy ditangkap di kediamannya Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, pukul 23.00, Kamis (26/9/2019). Dia ditangkap terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian serta melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Aktivis Dandhy Dwi Laksono Dikabarkan Ditangkap Polisi
Selain Dandhy, polisi juga menangkap musisi Ananda Badudu. Dia ditangkap dini hari tadi karena mentransfer dana kepada mahasiswa.
Editor: Kurnia Illahi