Ubah Format Debat Cawapres, Partai Perindo: KPU Harus Pastikan Aturan dan Mekanisme
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai PerindoFerry Kurnia Rizkiyansyah merespons perubahan format debat capres cawapres di Pilpres 2024. Adapun perubahan dalam format tersebut, KPU meniadakan debat khusus cawapres seperti pada Pilpres 2019.
Menurutnya, aturan terkait debat dan rincian pelaksanaannya telah diamanatkan dalam Pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tentang Kampanye.
"KPU RI diharapkan dapat memberikan kepastian terkait aturan dan mekanisme yang berkaitan dengan debat tersebut," ujar Kang Ferry, sapaan akrabnya kepada wartawan, Senin (4/12/2023).
Sebagai mantan komisioner KPU, Ferry mengkritisi potensi pengurangan peran individu cawapres dalam format baru tersebut. Kehadiran bersama dalam setiap sesi debat dapat membatasi kesempatan bagi cawapres untuk menonjolkan gagasan, kebijakan dan kepemimpinannya secara mandiri.
Menurut Ferry yang juga merupakan caleg DPR RI Dapil Jawa Barat I (Kota Bandung dan Kota Cimahi) ini, UU Pemilu telah memberikan ruang antara capres dan cawapres dalam melakukan debat.