Uang Sewa Kapal Rp1,25 Miliar Ditilep, Oknum Marketing Diburu dari Aceh hingga Ditangkap di Jakut
Akibat sisa pembayaran yang tidak kunjung masuk, PT Sultan Maritim Indonesia akhirnya mengambil langkah tegas dengan memberhentikan total kegiatan operasional penyewaan tugboat tersebut. Pemutusan sepihak ini sontak menghentikan aktivitas bisnis dan menimbulkan kerugian finansial yang sangat besar bagi CV Tamita Jaya Mandiri selaku penyewa.
Kasus pidana tersebut dilaporkan terjadi pada Senin, 9 Desember 2024 lalu, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di sekitar Pelabuhan Balohan Sabang, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, Aceh. Pelaku dijerat dengan Pasal 492 Jo Pasal 486 KUHPidana.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan menetapkan status DPO, tim gabungan mengendus keberadaan pelaku di luar Sumatra. Operasi perburuan intensif pun digelar selama dua hari, mulai Selasa (19/5/2026) hingga Rabu (20/5/2026).
Tim Unit 2 Satresmob Bareskrim Polri bersama Penyidik Polres Sabang awalnya bergerak menuju wilayah Sangiang, Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten pada Selasa malam sekitar pukul 21.00 WIB untuk melakukan pelacakan. Namun, pergerakan target bergeser cepat menuju Jakarta Utara.
Pelarian EP resmi berakhir pada Rabu dini hari (20/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Petugas berhasil mengepung dan mengamankan pelaku di sebuah hunian di Kavling Pratama I, Jalan Baronang, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Tersangka saat ini sudah diserahkan kepada penyidik asal untuk proses hukum pidana lebih lanjut.
Editor: Reza Fajri