Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Ini Contoh Modus Investasi Ilegal yang Perlu Diwaspadai
Advertisement . Scroll to see content

Uang Sewa Kapal Rp1,25 Miliar Ditilep, Oknum Marketing Diburu dari Aceh hingga Ditangkap di Jakut

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:13:00 WIB
Uang Sewa Kapal Rp1,25 Miliar Ditilep, Oknum Marketing Diburu dari Aceh hingga Ditangkap di Jakut
Polisi menangkap EP (pojok kiri bawah), buronan kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp1,25 miliar (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim Resmob Bareskrim Polri menangkap seorang perempuan berinsinial EP yang merupakan buronan atau daftar pencarian orang (DPO) Polres Sabang terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp1,25 miliar. Operasi penangkapan dilakukan di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. 

​"Benar, tim gabungan dari Satresmob Bareskrim dan Polres Sabang telah berhasil mengamankan DPO pelaku penipuan dan penggelapan ini. Tidak ada tempat aman bagi para pelaku kejahatan, ke mana pun mereka bersembunyi akan kami kejar dan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," kata Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Teuku Arsya Khadafi saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2026).

Kasus ini bermula dari kerja sama penyewaan kapal. Tersangka EP diketahui merupakan marketing di PT Sultan Maritim Indonesia.

Dalam tugasnya, EP bertanggung jawab menyewakan kapal tugboat (kapal tunda) kepada pihak CV Tamita Jaya Mandiri. ​Pihak CV Tamita Jaya Mandiri kemudian menyetorkan sejumlah uang sewa kepada tersangka EP. 

Namun, alih-alih menyetorkannya ke perusahaan tempatnya bekerja, uang miliaran rupiah tersebut justru ditilep oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

Akibat sisa pembayaran yang tidak kunjung masuk, PT Sultan Maritim Indonesia akhirnya mengambil langkah tegas dengan memberhentikan total kegiatan operasional penyewaan tugboat tersebut. Pemutusan sepihak ini sontak menghentikan aktivitas bisnis dan menimbulkan kerugian finansial yang sangat besar bagi CV Tamita Jaya Mandiri selaku penyewa.

​Kasus pidana tersebut dilaporkan terjadi pada Senin, 9 Desember 2024 lalu, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di sekitar Pelabuhan Balohan Sabang, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, Aceh. Pelaku dijerat dengan Pasal 492 Jo Pasal 486 KUHPidana.

​Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan menetapkan status DPO, tim gabungan mengendus keberadaan pelaku di luar Sumatra. Operasi perburuan intensif pun digelar selama dua hari, mulai Selasa (19/5/2026) hingga Rabu (20/5/2026).

Tim Unit 2 Satresmob Bareskrim Polri bersama Penyidik Polres Sabang awalnya bergerak menuju wilayah Sangiang, Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten pada Selasa malam sekitar pukul 21.00 WIB untuk melakukan pelacakan. Namun, pergerakan target bergeser cepat menuju Jakarta Utara. 

​Pelarian EP resmi berakhir pada Rabu dini hari (20/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Petugas berhasil mengepung dan mengamankan pelaku di sebuah hunian di Kavling Pratama I, Jalan Baronang, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Tersangka saat ini sudah diserahkan kepada penyidik asal untuk proses hukum pidana lebih lanjut.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut