Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gandeng PPATK Buru Bos Sindikat Judol Internasional Hayam Wuruk
Advertisement . Scroll to see content

Uang Rp1,9 M hingga 53 Juta Dong Vietnam Disita dari Markas Judol di Hayam Wuruk

Sabtu, 09 Mei 2026 - 18:42:00 WIB
Uang Rp1,9 M hingga 53 Juta Dong Vietnam Disita dari Markas Judol di Hayam Wuruk
Polisi membongkar aktivitas pengelolaan judi online (judol) di Hayam Wuruk Tower Plaza, Jakarta Barat (foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

Penyidik selanjutnya akan melakukan analisis terhadap barang elektronik yang digunakan para pelaku. Polisi akan menelusuri aliran dana hingga jaringan yang lebih besar.

"Kita akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan melakukan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi. Selain itu juga kami akan melakukan penelusuran terhadap para sponsor yang kemarin mendatangkan mereka dari luar negeri," kata Wira.

Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap 321 warga negara asing (WNA) dari negara seperti Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia dan Kamboja. Adapun polisi sudah menetapkan 275 di antaranya sebagai tersangka.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut