TV Kabel Tanpa Hak Siar Divonis 1,5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Selasa, 17 Desember 2019 memutus bersalah PT Bintang Kejora, pemilik Loval Cable Operator (LCO) terkait penyiaran ulang Piala Dunia tanpa izin dari pemegak hak siar. Majelis hakim memvonis PT Bintang Kejora pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.
Ketua Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) Ade Tjendra mengingatkan, Pasal 25 ayat 3 UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyebutkan setiap orang dilarang menyebarkan tanpa izin dengan tujuan komersial atas konten karya siaran Lembaga Penyiaran.
"Kita berharap semua stakeholder penyiaran yang terlibat baik penyelenggara maupun masyarakat sendiri harus bersama-sama mematuhi regulasi yang berlaku dan oleh karena itu, mari kita bersama-sama memajukan Industri Penyiaran di Indonesia dengan kompetisi yang sehat," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019.
APMI mengimbau masyarakat lebih berhati-hati memilih operator TV berlangganan baik melalui satelit atau kabel untuk menikmati tayangan program siaran di TV Berlangganan.
Soroti TV Kabel, KPID Jakarta: Distribusi Siaran Tanpa Izin Langgar Undang-Undang
Kasubdit Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Direktorat Hak Cipta & Desain Industri, Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Agung Damarsasongko menilai, putusan tersebut sesuai Pasal 25 ayat 2 yaitu terbukti adanya pelanggaran atas hak ekonomi lembaga penyiaran dalam bentuk menyiarkan ulang sebuah karya siaran.
"Dengan adanya sanksi hukuman bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran atas karya siaran maka hal ini dapat menjadikan pembelajaran untuk pihak-pihak lainnya agar berhati-hati dalam melakukan penyiaran ulang karya siaran, untuk terlebih dahulu mendapatkan izin dari pemegang hak," tuturnya.
Di Indonesia, pembajakan hak siar memang masih menjadi masalah dan merugikan pemegang hak siar serta merugikan masyarakat karena membeli produk ilegal. LCO melakukan praktik pembajakan hak siar dengan redistribusi dan komersialisasi.
"Saya menyarankan agar pihak-pihak yang melakukan pemanfaatan atau penggunaan karya cipta secara komersial terlebih dahulu mendapatkan izin dari pemegang hak dengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Yohanes Yudistira mewakili K-Vision mengatakan, Direktur PT Bintang Kejora telah mengambil dan menyiarkan salah satu konten K-Vision tanpa izin. PT Bintang Kejora tidak mengambil langsung dari receiver, melainkan mengambil dari satelit. K-Vision memperkarakan PT Bintang Kejora karena mengambil dan menayangkan hak eksklusif tanpa izin.
"Jadi, mau diambil dari manapun dan kemudian didistribusikan tanpa izin, maka itu akan menjadi masalah hukum. Apalagi kita tahu setiap konten pasti punya pemiliknya," ujarnya.
Dia mengungkapkan, banyak pemilik TV Kabel tidak minta izin meredistribusi konten. Yohanes mengatakan, bukan suatu masalah jika pelanggan sekadar membeli voucher yang telah disediakan secara resmi. Misalnya mau membeli voucher untuk bola, film, musik/dangdut atau voucher berita untuk digunakan di rumah.
Namun, jika konten itu kemudian dikomersilkan/didistribusikan ke rumah-murah melalui kabel, seperti yang dilakukan pengusaha TV Kabel, maka wajib hukumnya mengurus Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dari Kemenkominfo. Selanjutnya bekerja sama dengan pihaknya selaku penyedia konten atau pemilik hak eksklusif atas konten tersebut, agar dapat memberikan izin terhadap pengusaha TV Kabel dalam meredistribusi konten.
"Jika pendistribusiannya dilakukan tanpa izin, ini termasuk kegiatan ilegal, dalam istilahnya disebut pembajakan atau Piracy (pencurian Konten) dengan menyebarluaskan konten yang bukan milik TV Kabel," katanya.
Pihaknya juga sangat terbuka terkait peluang kerja dan bisnis saling menguntungkan antara pemilik TV kabel dengan penyedia konten (K-Vision atau MNC Vision). Selain itu, mengupayakan penyediaan konten sebaik mungkin untuk kemudian didistribusi melalui TV Kabel dengan model kerja sama atau izin penyiaran konten.
Penyelenggaraan penyiaran sangat erat kaitannya dengan Hak Siar. Setidaknya ada tiga regulasi yang memayungi yaitu UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002, UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008.
Pelanggaran terkait dengan redistribusi dan komersialisai tanpa izin dari pemilik konten (tanpa Hak Siar) merupakan pelanggaran berat dan berlapis serta hukuman pidana penjara di atas dari 5 tahun.
Sidang vonis tersebut dipimpin Hakim Nova Loura Sasube. Majelis Hakim memutus PT Bintang Kejora terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana melakukan pelanggaran ekonomi yang dimaksudkan dalam Pasal 25 ayat (2), melanggar Pasal 118 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
Editor: Djibril Muhammad