Tragedi Longsor Tambang Gunung Kuda Naik ke Status Penyidikan, 3 Perusahaan Terancam Pidana!
Polda Jabar juga menggandeng ahli tambang, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta pihak terkait lainnya untuk melakukan kajian teknis dan forensik atas penyebab runtuhnya area tambang.
Dalam keterangannya, Kapolda menegaskan penyidikan ini akan menggunakan sejumlah regulasi hukum seperti Undang-undang Pertambangan, UU Ketenagakerjaan, UU Lingkungan Hidup hingga Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
“Kami tidak akan ragu menindak. Jika ditemukan pelanggaran pidana, para pihak bertanggung jawab akan kami jerat,” kata Irjen Rudi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengungkapkan, hingga saat ini sudah enam saksi diperiksa. Dari hasil penyelidikan, diduga kuat insiden ini merupakan kecelakaan kerja akibat kelalaian berat.
“Tambang besar seperti itu seharusnya punya SOP ketat. Tapi faktanya, mereka tidak menggunakan alat pelindung diri dan cara pengerukan juga membahayakan,” kata Hendra.