Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap CCTV! Ini Detik-Detik Korban Sebelum Tewas Kepala Dilakban di Bandar Lampung
Advertisement . Scroll to see content

Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Perintangan Penyidikan Perkara Korupsi Timah

Selasa, 03 September 2024 - 06:32:00 WIB
Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Perintangan Penyidikan Perkara Korupsi Timah
Toni Tamsil alias Akhi divonis tiga tahun penjara kasus perintangan penyidikan dugaan korupsi timah. Dia juga dibebankan membayar biaya perkara Rp5.000. (Foto: Ilustrasi/Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Toni Tamsil alias Akhi divonis tiga tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Toni Tamsil) oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," bunyi amar putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang sebagaimana dikutip, Selasa (3/9/2024).

Majelis hakim menetapkan masa pidana Toni Tamsil dikurangi penahanan yang telah dijalani. Hakim juga menetapkan Toni Tamsil tetap ditahan.

"Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000," bunyi amar putusan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut