Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPU Kaji E-Voting Pemilu 2029, DPR Ingatkan Perlindungan Data Pribadi
Advertisement . Scroll to see content

Tolak Laporan PKR, DKPP Putuskan KPU dan Bawaslu Tak Langgar Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu 

Kamis, 30 Maret 2023 - 17:22:00 WIB
Tolak Laporan PKR, DKPP Putuskan KPU dan Bawaslu Tak Langgar Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu 
Ilustrasi sidang kode etik digelar di DKPP (Foto: dok DKPP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinyatakan tak bersalah atas atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Laporan dilayangan Partai Kedaulatan Rakyat (PKR).

Dalam sidang putusan perkara Nomor 6-PKE-DKPP/I/2023 ini, DKPP memutuskan menolak laporan PKR. Hal itu disampaikan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito yang bertindak sebagai ketua majelis sidang.

"Memutuskan menolak pengaduan para pengadu untuk seluruhnya," ujar Heddy, Kamis (30/3/2023) di gedung DKPP, Jakarta Pusat.

DKPP juga meminta agar PKR untuk merehabilitasi atau memulihkan nama baik para terpadu dari KPU dan Bawaslu. Sebab, selama ini dua lembaga itu sudah bersikap profesional.

"Merehabilitasi nama baik Teradu I Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Betty Epsilon, Muhammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Idham Holik, August Mellaz masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," katanya.

"Merehabilitasi nama baik Teradu VIII Rahmat Bagja selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu, Teradu IX Herwyn JH Malonda, Teradu X Puadi, Teradu XI Lolly Suhenti, Teradu XII Totok Hariyono selaku Anggota Bawaslu terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Heddy.

Anggota Majelis Sidang, Dewi Pitalolo mengatakan KPU dan Bawaslu telah menjalankan tahapan Pemilu 2024 sesuai aturan. Lanjut Dewi, PKR tidak maksimal saat mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.

"Menilai Teradu I-VII bersikap profesional dan berkepastian hukum dalam melaksanakan proses pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat sebagai calon peserta Pemilu tahun 2024," ucapnya.

"Teradu I-VII telah memberikan waktu yang cukup bagi para pengadu untuk mempersiapkan kelengkapan data dan dokumen pendaftaran PKR sebagai calon peserta Pemilu tahun 2024. Para pengadu terbukti tidak maksimal dalam mengunggah dokumen pendaftaran ke dalam SIPOL," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam laporannya PKR menuding KPU dan Bawaslu tak memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

PKR menilai KPU tidak profesional dalam menjalankan tahapan Pemilu karena tidak memeriksa dokumen persyaratan pendaftaran partai tersebut.

Sedangkan, kepada Bawaslu PKR menilai lembaga tersebut tidak konsisten menangani perkara terkait Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU dan mengesampingkan bukti dokumen milik PKR.

Sebelumnya, PKR juga sempat melaporkan KPU RI ke Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Namun laporan itu ditolak, sebab bukti yang disampaikan PKR tidak lengkap.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut