JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan perkara nomor 136/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima. Gugatan itu terkait uji materi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang perintangan penyidikan alias obstruction of justice.
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).
Hizbullah Gabung Perang Iran, Tembakkan Rudal ke Israel
Hasto diketahui menguji Pasal 21 UU Tipikor yang mengatur siapa pun dengan sengaja menghalangi proses hukum dalam perkara korupsi dapat dipidana atau perintangan penyidikan obstruction of justice.
Dalam pertimbangannya, hakim MK Guntur Hamzah menuturkan Pasal 21 UU Tipikor yang digugat Hasto telah diputus lebih dulu melalui perkara 71/PUU-XXIII/2025.
MK Diminta Larang Keluarga Presiden-Wapres Ikut Pilpres, PDIP: Gugatannya Lemah
Dalam putusan perkara nomor 71 tersebut, MK mengabulkan sebagian dan menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.