Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Bongkar Peredaran 9,4 Kg Ganja, 3 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

TNI Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Militer, Narkoba hingga Senjata

Jumat, 19 Maret 2021 - 16:50:00 WIB
TNI Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Militer, Narkoba hingga Senjata
TNI memusnahkan berbagai jenis barang bukti perkara tindak pidana militer di halaman Kantor Oditur Militer II-07 Jalan Dr. Soemarmo Pulogebang, Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021). (Foto: Dok. Puspen TNI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - TNI memusnahkan berbagai jenis barang bukti perkara tindak pidana militer di halaman Kantor Oditur Militer II-07 Jalan Dr. Soemarmo Pulogebang, Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021). Proses pemusnahan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona (Covid-19).

Oditur Jenderal (Orjen) TNI Marsda TNI Sujono mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan wujud pelaksana perintah Hakim Militer II-08 Jakarta. 

“Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara tindak pidana militer yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incraht) serta barang bukti yang sudah tidak memiliki nilai ekonomis dari berbagai jenis perkara dengan terpidana sebanyak 498 orang,” ujar Sujono di Jakarta, Jumat (19/3/2021).

Dia menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan, yaitu narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 kilogram, ekstasi 9.153 butir dan ganja 2 kilogram, senjata api, amunisi dan senjata tajam terdiri dari 96 pucuk pistol, 6 pucuk senjata laras panjang dan 10 granat/TNT.

Kemudian, 9 pucuk air soft gun, 1.144 butir amunisi dan 72 senjata tajam, 77 handphone, 6 korek api berbentuk pistol, 3 kayu, 10 botol miras, 50 bekas alat konsumsi narkotika serta bangkai kendaraan terdiri dari 2 unit mobil dan 18 unit sepeda motor (sudah rusak/tinggal rangka).

Pemusnahan barang bukti ini, ini kata dia salah satu upaya agar seluruh pimpinan TNI dan segenap prajurit TNI serta masyarakat tahu barang bukti yang disita benar-benar dimusnahkan.

Menurutnya, pemusnahan sekaligu sebagai bagian dari implementasi zona integritas yaitu berupa kehatian-hatian dalam menjaga dan menyimpan barang bukti sehingga menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti atau hilang atau rusak dan juga untuk menghindari penyelewengan terhadap barang bukti.

“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan seluruh Pimpinan TNI dan segenap prajurit TNI serta masyarakat terhadap aparat hukum dan upaya penegakkan hukum di wilayah Oditurat Militer II-07 Jakarta,” ucapnya.

Dia menuturkan, pemusnahan barang bukti tidak dapat dilaksanakan serta merta hanya berdasarkan putusan pengadilan, namun harus sesuai dengan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/963/XI/2017 Tanggal 30 November 2017 tentang petunjuk teknis pemusnahan barang bukti di lingkungan Oditurat yang salah satu ketentuannya pemusnahan harus dilaksanakan lembaga terkait yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk barang bukti narkotika dan Dinas Peralatan Angkatan (Paldam) untuk senjata api.

“Salah satu bagian barang bukti yang dimusnahkan berupa peluru/amunisi, tidak dapat dimusnahkan di tempat ini. Oleh karena itu, barang bukti peluru/amunisi akan kami serahkan ke Paldam dengan disertai berita acara untuk dimusnahkan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) yang ada,” katanya.

Dia menyampaikan, pemusnahan barang bukti bukan berarti selesai tugas penegak hukum dalam penegakkan hukum dan ini merupakan bentuk komitmen daripada Oditurat Militer II-07 Jakarta kepada Pimpinan TNI, seluruh prajurit TNI dan masyarakat dalam penegakan hukum. 

“Pemusnahan barang bukti ini dapat memberi dampak positif terhadap penegakan hukum secara umum,” ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut