Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dipuji Prabowo, PDIP Tegaskan Mitra Strategis Pemerintah: Tidak Nyinyir dengan Kebijakan
Advertisement . Scroll to see content

Tia Rahmania Menang Gugatan Lawan PDIP di PN Jakpus, Ambil Langkah Hukum Lanjutan?

Jumat, 18 April 2025 - 21:05:00 WIB
Tia Rahmania Menang Gugatan Lawan PDIP di PN Jakpus, Ambil Langkah Hukum Lanjutan?
PN Jakpus mengabulkan gugatan yang dilayangkan Tia Rahmania melawan PDIP untuk melawan keputusan partai yang menggantikan keterpilihannya sebagai caleg DPR RI. (Foto: @tiarahmania_bantenofficial/Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

Untuk diketahui, PN Jakarta Pusat memenangkan gugatan sengketa pileg DPR RI Dapil Banten I antara Tia Rahmania dengan PDI Perjuangan dan Bonnie Triyana.

Sebelumnya gugatan itu dilayangkan oleh Tia Rahmania yang sudah ditetapkan sebagai caleg terpilih oleh KPU RI dengan No.1206 pada Pileg 2024 lewat Putusan Perkara No 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus.

Saat itu, Tia diduga melakukan penggelembungan suara dan dipecat oleh Mahkamah Partai PDIP karena tidak mau mengundurkan diri sebagai caleg terpilih. Sehingga, posisinya digeser oleh Bonnie Triyana (perolehan suara ke 2).

Tia mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat setelah dirinya dipecat PDIP karena dianggap menggelembungkan suara di Pileg 2024. Ia lantas digantikan oleh Bonnie Triyana.

Berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat dikutip pada Jumat (18/4/2025), majelis hakim memutuskan mengabulkan seluruh gugatan Tia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut