Tia Rahmania Menang Gugatan Lawan PDIP di PN Jakpus, Ambil Langkah Hukum Lanjutan?
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan yang dilayangkan Tia Rahmania melawan PDI Perjuangan (PDIP). Gugatan tersebut diajukan untuk melawan keputusan partai yang menggantikan keterpilihannya sebagai calon legislatif (Caleg) DPR RI karena diduga melakukan penggelembungan suara hasil Pemilu Legilatif 2024 lalu.
Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan tidak ada penggelembungan suara terhadap hasil suara Tia. Merespons putusan itu, Tia merasa bersyukur lantaran nama baiknya terpulihkan.
"Saya bersyukur kepada Allah SWT atas hasil putusan sidang PN Jakarta Pusat karena terkait dengan nama baik tentu. Menurut saya, berpolitk haruslah beretika karena politik itu luhur," ujar Tia kepada wartawan, Jumat (17/4/2024).
Terkait dengan langkah hukum lanjutan, Tia menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum. Pasalnya, saat ini dirinya masih berfokus pada persoalan sosial dan menjadi akademisi di suatu kampus.
"Terkait langkah hukum berikutnya saya serahkan kuasa hukum saya adapun sekarang saya tetap bergiat sebagai akademisi di kampus dan melakukan giat-giat sosial untuk masyarakat seperti sebelumnya," tuturnya.