THR PNS 2026 Segera Cair, Karyawan Swasta Kapan?
Selasa, 24 Februari 2026 - 10:00:00 WIB
Keterlambatan pembayaran THR setelah batas waktu yang ditentukan, akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan.
Sementara itu, sesuai Pasal 79 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan yang lalai atau tidak membayarkan THR akan menghadapi sanksi administratif.
Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan operasional perusahaan.
Editor: Aditya Pratama