Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Segera Terbitkan DPO dan Red Notice untuk Jurist Tan di Kasus Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap! Stafsus Nadiem Minta Jatah 30 Persen dari Google untuk Pengadaan Laptop

Kamis, 17 Juli 2025 - 11:48:00 WIB
Terungkap! Stafsus Nadiem Minta Jatah 30 Persen dari Google untuk Pengadaan Laptop
Nadiem Makarim usai menjalani pemeriksaan di Kejagung terkait kasus korupsi pengadaan laptop, Selasa (15/7/2025). (Foto: iNews.id/Isra Triansyah)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian, pada Februari dan April 2020 Nadiem sempat bertemu dengan pihak Google yakni William dan Putri Ratu Alam. Dalam pertemuan tersebut, mereka membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbudristek

Setelah itu, JS menindaklanjuti perintah untuk bertemu dengan pihak Google dan membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan laptop ChromeOS. Selain itu Jurist Tan juga membahas teknis adanya co-investment 30 persen dari total nilai proyek yang diberikan Google untuk Kemendikbudristek. 

"Di antaranya juga dibahas co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek," ucapnya.

Adapun, perjanjian tersebut disampaikan JS dalam rapat yang turut dihadiri Sekjen Kemendikbudristek Hamid Muhammad, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021 Mulyatsyah (yang juga tersangka), dan Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021 Sri Wahyuningsih (yang juga tersangka).

Adapun dalam perkara ini kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,9 triliun. Angka tersebut merupakan hasil hitung sementara dari total proyek pengadaan sebesar Rp9,9 triliun itu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut