Terungkap! Ini Alasan Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Dilimpahkan ke Kejagung
JAKARTA, iNews.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri melimpahkan tiga kasus dugaan korupsi besar yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah sebagai tersangka ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Penanganan perkara itu diambil alih Korps Adhyaksa.
Plt Jampidsus, Rudi Margono mengatakan pelimpahan ini merupakan bentuk dan komitmen Kejagung mempercepat penanganan perkara yang menyita perhatian masyarakat tersebut.
"Berkenaan pada sore hari ini, kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan perkara, tiga perkara, yang ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganan," ujar Rudi dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Salah satu bentuk percepatan yang dimaksud berkaitan dengan pengembangan barang bukti. Dia menjamin Kejagung akan mengembangkan alat bukti secara maksimal.
"Yang penting adalah untuk percepatan, yang pertama, untuk pengembangan bukti ke maksimalitas, kemudian pemenuhan barang bukti, dan yang lebih penting adalah sinergi," tegas dia.
Rudi juga menegaskan Kejagung akan tetap berkoordinasi dengan Kortas Tipikor Polri selaku instansi yang menyidik awal kasus ini agar penanganan perkara diselesaikan secara tuntas.
Dia juga memastikan penanganan perkara akan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
"Hari ini walau diserahkan kepada Jampidsus, kita tetap koordinasi, sinergi dengan Kakortas Tipikor beserta jajaran, agar ada kepastian dalam penyelesaiannya," tutur dia.
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka bersama Don Ritto yang merupakan pihak swasta. Keduanya diduga melakukan korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penanganan sejumlah perkara.
Editor: Rizky Agustian