Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Bersama 1 Orang Lain, Siapa?
Advertisement . Scroll to see content

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka, 3 Kasus Korupsi Besar Dilimpahkan ke Kejagung

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:22:00 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka, 3 Kasus Korupsi Besar Dilimpahkan ke Kejagung
Plt Jampidsus Kejagung, Rudi Margono (tengah). (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penanganan tiga kasus dugaan korupsi besar pun dilimpahkan ke Kejagung.

"Kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan perkara, tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganan," ujar Plt Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, Sabtu (11/7/2026).

Dia menjamin penanganan kasus akan tetap berkoordinasi dengan Kortas Tipikor Polri. Menurutnya, kepastian hukum akan dikedepankan dalam menguak kasus itu.

"Hari ini walau diserahkan kepada Jampidsus, kita tetap koordinasi, sinergi dengan Kakortas Tipikor beserta jajaran, agar ada kepastian dalam penyelesaiannya," ujar dia.

Sementara, ada dua tersangka yang telah diumumkan dalam konferensi pers yang sama. Keduanya yakni mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah dan pihak swasta berinisial DR.

"Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum," tandas dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut