Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Anggota Brimob Polda Maluku Bripda Mesias Siahaya Dipecat dari Polri
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap! Dosa Bripda Mesias, Anggota Brimob Polda Maluku yang Dipecat Polri

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:22:00 WIB
Terungkap! Dosa Bripda Mesias, Anggota Brimob Polda Maluku yang Dipecat Polri
Anggota Brimob Polda Maluku Bripda Mesias Siahaya (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

AMBON, iNews.id - Bripda Mesias Victoria Siahaya, personel Brimob Polda Maluku, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), Selasa (24/2/2026).

Sanksi pemecatan dijatuhkan sebagai konsekuensi atas kasus penganiayaan yang dilakukan Bripda Mesias terhadap seorang pelajar MTs hingga meninggal dunia di Kota Tual beberapa waktu lalu.

Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menegaskan, hukuman PTDH diberikan setelah Mesias dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik profesi Polri.

Dalam proses persidangan, Majelis Kode Etik menghadirkan dan memeriksa 14 saksi, baik secara langsung maupun melalui daring.

"Majelis menyimpulkan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan institusi, menaati norma hukum, serta larangan melakukan tindakan kekerasan," kata Irjen Dadang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut